Foto : Peserta Sosialisasi seluruh Parpol di Bener Meriah
Redelong -Gayo News.com | KIP Kabupaten Bener Meriah gelar rapat koordinasi Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, tingkat Kabupaten Bener Meriah.
Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah, dalam kata sambutannya, menghimbau Partai Politik (Parpol) untuk memaksimalkan waktu, terkait dengan masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai calon peserta Pemilu, Jum’at (23/9/2022) di Gedung Pusaka Linge, Bale Atu, Bener Meriah.
Kemudian Komisioner KIP Bener Meriah yang membidangi Divisi Tekhnis Hasanah SH mengatakan aturan di atas ada pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Keputusan KPU No 308 merupakan juknis bagi calon peserta Pemilu dan penyelenggara (KPU), kata Hasanah.
“Dalam Keputusan KPU No 260 untuk masa verifikasi administrasi sampai tanggal 29 Agustus kemudian dalam Keputusan 308 diperpanjang hingga 6 September 2022 dan saat ini masuk masa perbaikan,”ujarnya.
Hal tersebut untuk memberikan waktu kepada calon peserta Pemilu untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan beberapa hal terkait verifikasi tersebut.
KIP Bener Meriah terus melakukan pengecekan dan perbaikan atas berkas yang telah di upload parpol melalui sipol.
Selain itu, dalam Keputusan KPU 308 disampaikan bahwa surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status pekerjaan, surat pernyataan anggota Partai Politik mengenai status usia dan/atau perkawinan dan surat pernyataan sebagai anggota Partai Politik yang awalnya bermaterai, ada perubahan.
Dalam hal surat pernyataan sebagaimana tersebut tidak dibubuhi meterai, Partai Politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut Partai Politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan sebagaimana dimaksud adalah benar dan sah.
Dan dijelaskannya, kasus kasus untuk status tidak Memenuhi Syarat (TMS) keanggotaan selama verifikasi administrasi. Seperti, Ganda identik, Ganda eksternal namun tidak membuat surat pernyataan, Ganda eksternal, membuat surat pernyataan namun tidak bisa dihadirkan untuk diklarifikasi secara langsung dan NIK tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Divisi Tekhnis Hasanah, Divisi Hukum Yusrizal Faini, Divisi Parmas Juhprianda, Kepala Sekretariat KIP Mada Palapa Utama dan beberapa Staf sekretariat KIP Bener Meriah.
Dan rapat Ini mengundang semua pengurus partai politik Nasional dan lokal yang ada di Bener Meriah, bahkan awak media juga turut hadir pada acar rapat koordinasi Ini. (***)